Archive for Februari, 2009
Atribut Pemilu Tak Tertib, Panwaslu Tak Bisa Berbuat
Sumbar | Rabu, 07/01/2009 15:25 WIB
Erinaldi – Posmetro Padang
Terganjal aturan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumbar seperti penonton dalam semarak atribut kampanye sejumlah partai politik.
“Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) tidak memberikan kewenangan pada Panwaslu untuk melakukan penertiban,” ujar anggota Panwaslu Sumbar Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Aldri Frinaldi SH MHum, pada POSMETRO (Group Padang-Today), Rabu (7/1) di ruangannya.
Peraturan KPU No 19 Tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif dinilai Panwaslu sebagai aturan yang membingunkan dan mengkebiri kewenangan lembaga pengawas. Pasal 4 ayat (3) peraturan tersebut menegaskan bahwa penindakan atas kampanye yang digelar oleh orang yang bukan petugas kampanye menjadi tenemuan pihak keamanan dan mengoordinasikannya dengan Kepolisian atau Panwas. (lagi…)
Teguran KPU Terhadap Parpol dan Calon DPD RI
Sumbar | Rabu, 07/01/2009 18:10 WIB
Ali Imran – Posmetro Padang
KPU Sumbar kembali mengirimkan surat ke Parpol dan calon anggota DPD RI peserta Pemilu 2009, yang belum memberikan SK Tim, rekening dana dan saldo awal Kampanye. Surat No 9/KPU-SB/I/2009 (untuk Parpol) dan No 10/KPU-SB/I/2009 (DPD RI) tersebut, mulai dikirimkan Rabu (7/1).
“Untuk kandidat DPD RI, masih ada 22 dari 42 anggota DPD yang belum lengkap melaporkan secara lengkap ke tiga hal tersebut,” ungkap Kordiv Sosialisasi KPU Sumbar Husni Kamil Manik SP, di ruang kerjanya. (lagi…)
Jika Terbukti Pengurus Parpol, Desi Asmaret Terancam Dinonaktifkan
Sumbar | Kamis, 08/01/2009 11:21 WIB
Erinaldi – Posmetro Padang
Jika terbukti terlibat kepengurusan salah satu partai politik peserta Pemilu 2009, anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat Desi Asmaret terancam dinonaktifan. “Sesuai aturan, yang bersangkutan dinonaktifkan,” ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ide Sitorus saat dihubungi POSMETRO (Group Padang-Today) via telepon selularnya, Rabu (7/1). (lagi…)
KPU Lelang Pengadaan Kotak dan Bilik Suara
Sumbar | Kamis, 08/01/2009 17:05 WIB
Erinaldi – Posmetro Padang
Komisi Pemilihan Umum Sumbar telah mengumumkan lelang pengadaan kotak suara dan bilik suara senilai Rp5 miliar lebih secara terbuka. Menurut data yang dilansir KPU Sumbar, sebanyak 7.243 kotak suara dan 21 ribu bilik suara dalam pengadaan logistik kali ini.
“Diharapkan awal Maret telah selesai dan bisa distribusikan ke sejumlah daerah di Sumbar,” ujar Sekretaris KPU Sumbar Hendrinal pada POSMETRO (Group Padang-Today), Kamis (8/1). Sejumlah rekanan, telah mengkonfirmasikan tentang pelelangan tersebut ke KPU Sumbar. Pendistribusian logistik tersebut akan difokuskan pada daerah-daerah yang jauh seperti Mentawai dan Solok Selatan.
Menurut Hendrinal, kontrak kerjasama akan disepakati pada pertengahan Januari ini. Diperkirakan pada 12 Januari mendatang telah didapati perusahaan pemenang lelang. Sejauh ini, ujar Hendrinal, KPU Sumbar mengajukan anggaran pengadaan sejumlah logistik Pemilu Legislatif 2009 tersebut pada sebesar Rp5 miliar.
“Kita berharap, KPU bisa menyetujui kebutuhan tersebut sesuai dengan anggaran yang kita ajukan,” ujar Hendrinal. Jika dana yang kita ajukan tidak mencukupi, KPU Sumbar tidak ingin ada tuntutan. Saat ini, aku Hendrinal, panitia pengadaan logistik Pemilu dari KPU Sumbar sedang di Jakarta untuk membahas sejumlah logistik lain yang terkesan masih membingungkan.
Sejauh ini, pengadaan logistik tersebut termasuk untuk mengganti kotak suara dan bilik suara yang rusak maupun hilang di kabupaten dan kota.
Anggota KPU Sumbar bidang tekhnik Drs Muftie Syarfie MM berharap, pendistribusian logistik Pemilu tersebut bisa selesai pada pertengahan Maret. “Diharapkan 19 Maret seluruh logistik Pemilu telah sampai di sejumlah daerah kabupaten/kota di Sumbar,” ujar Muftie. Ia mengaku optimis, target tersebut bisa tercapai sesuai jadwal yang ditentukan.(*)
Hari ini, DK KPU Sidang Anggota KPU Sumbar Terlibat Parpol
Sumbar | Rabu, 14/01/2009 10:22 WIB
Reviandi – Posmetro Padang
Hari ini, Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) yang dipimpin mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie akan memutus nasib Anggota KPUD Sumbar Desi Asmaret. Jika terbukti terlibat dalam kepengurusan DPW Partai Bintang Reformasi (PBR) Sumbar, dia akan dipecat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih yang membidangi pelanggaran dan sidang DK KPU tadi malam menyebutkan, seluruh anggota Bawaslu telah mendapatkan undangan menghadiri sidang pembacaan putusan, Rabu (14/1) Pukul 15.00 WIB. Bawaslu optimis, bukti-bukti baru yang disebutkannya akan memberatkan satu-satunya anggota perempuan di KPUD Sumbar itu.
“Bawaslu telah menghadirkan beberapa bukti baru terkait kasus KPUD Sumbar ini. Terakhir, kita telah mengumpulkan seluruh SK (surat keputusan) kader PBR Sumbar yang mengundurkan diri. Tidak ada nama Desy di dalamnya,” sebut Wirdyaningsih yang juga membantah pembelaan Desy tentang pencatutan namanya oleh seorang kader partai pecahan PPP itu.
Katanya, tidak mungkin seseorang yang keanggotaannya lebih muda dari Desy dapat mencatut atau menarik Desy masuk ke PBR Sumbar. “Secara logika malah sebaliknya. Desi yang berkemungkinan memasukkan orang itu. Jadi, dua bukti tambahan itu saya rasa sudah menguatkan, kalau dia tidak laik sebagai anggota KPUD,” tegas Wirdyaningsih.
Seperti diberitakan sebelumnya, Desy diduga melanggar peraturan terakait penyelenggara Pemilu. Menurut UU Nomor 22/2007 pasal 11 itu ditegaskan, calon anggota KPU/KPUD mesti bersih dari keanggotaan partai. Pengakuan tersebut dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah.
Lebih jauh pasal tersebut menegaskan seorang calon anggota KPU tidak terlibat parpol sekurang-kurangnya dalam kurun waktu lima tahun saat mendaftar sebagai calon. Untuk kasus Desy, Bawaslu mengidentifikasiinya terlibat kepengurusan partai. Dia diduga pernah menjadi Wakil Sekretaris DPW PBR Sumbar periode 2002-2007 dan memiliki kartu anggota (KTA) DPC PBR Padang dengan No anggota 0035/PBR/KP/01.07.03. Dikuatkan juga dengan surat keputusan PBR 25 Mei 2003 dan rincian daftar anggota DPC Padang.
Atas dasar laporan tersebut Bawaslu melapor ke KPU.
Sidang kasus ini mulai digelar 6 Januari 2008. Beberapa saksi telah dipanggil, seperti Ketua KPUD Sumbar Marzul Veri ST, Ketua Panwaslu Sumbar Adhi Wibowo dan Ketua DPW PBR Sumbar Murdani SE MM. Persidangan tersebut akan dipimpin mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie serta beranggotakan Ahmad Syarifuddin Natabaya(mantan hakim konstitusi) dan tiga orang anggota KPU yaitu Syamsul Bahri, Endang Sulastri serta I Gusti Putu Artha.(*)
KPU Sumbar Lakukan Pravalidasi DCT Legislatif
Sumbar | Selasa, 27/01/2009 15:15 WIB
Erinaldi – Posmetro Padang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar lakukan pravalidasi Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif untuk pembentukan surat suara. Pravalidasi tersebut dilakukan menjelang jadwal pemaparan validasi Sumbar 31 Januari mendatang di KPU Pusat.
“Mulai sekarang kita lakukan pembahasan ini dengan melibatkan seluruh anggota tekhnis KPU kabupaten/kota,” ujar anggota KPU Sumbar bidang tekhnis Drs Muftie Syarfie MM kepada Posmetro (Group Padang-Today), Selasa (27/1). Validasi yang dilakukan tersebut termasuk mencocokan nama caleg maupun partai yang mengusungnya serta pembersihan templet surat suara.
Sesuai dengan ketentuan KPU, sejumlah nama caleg yang menarik diri dari pencalegkan sebelum 17 Desember, nama caleg tersebut dihapus dari surat suara. Meskipun dihapus dari lembaran surat suara, hal tersebut tidak mempengaruhi nomor urut Caleg yang telah ditetapkan KPU dalam DCT.
Jika dalam proses pemungutan suara pemilih memilih nama Caleg yang telah dikosongkan, suara dinyatakan batal (tidak sah). Untuk mengantisipasi banyaknya suara tidak sah pada proses pengambilan suara nanti, KPU Sumbar akan menyosialisasikan agar pemilih tidak memberikan suara pada nama-nama Caleg yang kosong ke semua KPPS.
Menyinggung tentang Caleg yang mengundurkan diri sesudah tanggal 18 Desember, KPU Sumbar mencantumkan namanya dalam lembaran surat suara. Kebijakan itu diambil sesuai dengan keputusan KPU. Meskipun tetap dicatumkan dalam lembaran surat suara, perolehan suara yang diterima Caleg tersebut menjadi milik partai. Sejauh ini, sejumlah caleg di semua tingkatan banyak mengundurkan diri karena lulus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dalam validasi ini kita melakukan pengecekkan terakhir dan memperkirakan besaran surat suara yang dikirimkan ke sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) nantinya,” kata Muftie. KPU Sumbar memperkirakan, bentuk kertas suara sementara berukuran 54 cm X 84 cm. Surat suara memuat nama-nama Caleg serta lambang 38 partai peserta Pemilu Legislatif 2009. (*)
KPU Sumbar Memperkuat Koordinasi Antisipasi Pelanggaran
Sumbar | Senin, 02/02/2009 20:07 WIB
ervin hasibuan – Posmetro Padang
Padang,(PADANG-TODAY)—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar berniat memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan Pemilu. Hal itu diungkapkan anggota KPU Sumbar bidang sosialisasi Husni Kamil Manik SP.
“Koordinasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat jaringan lembaga yang terkait dalam pelaksanaan Pemilu, terutama pada fase kampanye,” ujar Husni Kamil Manik.
Koordinasi tersebut melibatkan Panwaslu, Pemda, Kepolisian, Kejaksaan, DPRD serta organisasi yang terlibat dalam Pemilu seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejauh ini, sejumlah pelanggaran kampaye marak terjadi dalam tahapan kampanye. Mulai dari pengrusakkan atribut atau alat peraga kontestan Pemilu.
Sikap ‘fandalisme’ (pengrusakkan alat peraga kampanye) belakangan muncul karena lemahnya pemahaman masyarakat akan pendidikan Pemilu (larangan kampanye). Dalam selebaran KPU tentang kampanye, terdapat 10 item yang merupakan larangan dalam berkampanye. Selain memuat tentang politik uang, kontestan Pemilu dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kontestan Pemilu. Para peserta Pemilu juga tidak dibenarkan untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pelanggaran tersebut yang menyeret sejumlah Caleg dilaporkan ke Polda Sumbar karena memajang atribut kampanye di tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye. “Larangannya tegas dan kita telah sosialisasikan,” tegas Husni. Tempat Pendidikan tak dibenarkan
menyinggung munculnya pemasangan atribut sejumlah Caleg di tempat pendidikan swasta, Husni menegaskan, peserta Pemilu
tidak dibenarkan melakukan kegiatan kampanye di tempat pendidikan. “Aturannya jelas, peserta Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” ujar Husni Kamil Manik.
Menurut aturan tersebut, tempat pendidikan yang dimaksud tidak dibedakan swasta atau pun negeri. Menurut Husni, tempat pendidikan tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan hingga perguruan tinggi. Hal tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyatakan kampanye di lingkungan perguruan tinggi bisa dilakukan jika mengantongi izin dari pihak rektorat. [*]
50 Persen Logistik Pemilu di KPUD Sumbar
Sumbar | Jumat, 20/02/2009 15:35 WIB
Erinaldi – Posmetro Padang
Sekitar 50 persen logistik Pemilu Legislatif 2009 telah sampai di KPUD kabupaten/kota di Sumbar. Hal itu diutarakan anggota KPU Sumbar Husni Kamil Manik pada Posmetro (Group Padang-Today), Jumat (20/2).
“Tinta dan segel telah berada di KPUD tingkat kabupaten dan kota di Sumbar. Hingga hari ini, 50 persen logistik Pemilu telah berada di KPUD kota/kabupaten,” ujar Husni Kamil Manik. Asumsi tersebut muncul karena sejumlah logistik seperti kotak suara dan bilik suara telah berada di KPUD tingkat dua.
Menurut Husni, pengadaan kotak dan bilik suara yang masih dalam proses penyelesaian hanya menambah kekurangan dua jenis logistik tersebut. Sedangkan pengadaan tinta dan segel merupakan logistik yang dilakukan KPU Pusat. “Kita optimis, distribusi logistik akan berjalan sesuai aturan,” kata Husni.
Menurut Keputusan KPU Nomor 3 Tahun 2009, seluruh logistik Pemilu telah berada 21 hari sebelum proses pemungutan suara dilakukan. Aturan tersebut muncul menggantikan aturan sebelumnya SK KPU Nomor 35 Tahun 2008 yang menyatakan distribusi logistik Pemilu telah berada di KPU kabupaten kota 30 hari sebelum proses pemungutan suara.
Husni mengatakan, aturan baru tersebut tidak akan mempengaruhi jadwal pemungutan suara 9 April mendatang. “Sebenarnya tidak ada masalah, karena rentang waktu yang diamanatkan dalam SK tersebut merupakan tenggang waktu terpanjang,” ungkap Husni. Bahkan, menurutnya, 15 hari cukup untuk mendistribusikan logistik ke sejumlah daerah.
Husni enggan berkomentar tentang alasan KPU untuk memperpendek jadwal pendistribusian logistik dengan munculnya SK baru tersebut. Ia membantah aturan baru tersebut muncul karena ketidakmampuan KPU untuk mengerjakan semua proyek sesuai jadwal dan aturan sebelumnya.
“Kita tidak tahu alasan sebenarnya, tapi pengunduran jadwal pendistribusian logistik tersebut tidak akan berimbas pada mundurnya jadwal pemungutan suara 9 April,” ujar Husni. Ia mengakui, beragam kekhawatiran muncul dari berbagai pihak tentang kinerja KPU untuk menyalurkan logistik Pemilu sesuai jadwal.
Transportasi
Meskipun kekhawatiran sejumlah pihak bisa ditepis penyelenggara Pemilu tersebut, Husni mengaku, ketersediaan alat transportasi menjadi kekhawatiran KPU saat mendistribusikan logistik. “Transportasi itu tidak hanya menjadi kekhawatiran KPU Sumbar, secara nasional ini menjadi persoalan kita,” aku Husni.
Semakin pendeknya jadwal KPUD kabupaten/kota untuk mendistribusikan logistik hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), tentunya hal itu juga menjadi persoalan. Menurut Husni, kerja berat ada di tingkat kota/kabupaten. Karena dalam 21 hari setelah semua logistik berada di kota/kabupaten, mereka mesti mendistribusikan ke sejumlah TPS. Husni berharap, berbagai pihak bisa membantu pelaksanaan pesta demokrasi tersebut berjalan sesuai jadwal.
“Sejauh ini, KPUD kota/kabupaten sedang melakukan negosiasi dengan berbagai pihak yang bisa membantu KPU untuk mendistribusikan logistik,” ungkap Husni. [*]
PPB dan PDKB Gagal Verifikasi Faktual
Senin, 23 Juni 2008
”Sempat diperkenalan sebagai bendahara. Namun tanpa alasan yang jelas ia meninggalkan tempat. Pengurus yang lain akhirnya merasa serba salah. Kita juga sudah tiga kali mendatangi kantor partai tersebut, tapi tidak pernah menemukan kepengurusan yang lengkap,” beber Kordinator Divisi Sosialisasi KPUD Sumbar, Husni Kamil Manik kepada Padang Ekspres, kemarin.
Sementara PDKP yang berkantor di Jalan Imam Bonjol No 11 G dari komposisi kepengurusan sudah lengkap tetapi terganjal dengan administrasi perkantoran. Kantor yang mereka tempati bukan milik partai, tapi milik pribadi pengurus partai. Buktinya belum adanya surat menyurat baik dalam bentuk sewa, peminjaman atau bentuk perjanjian lainnya yang ditandatangani di atas materai. Sesuai ketentuan UU No 10 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU No 12 tahun 2008 tentang Petunjuk Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2009 terang Husni, parpol harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya kepengurusan minimal ketua, sekretaris dan bendahara, serta memiliki kantor lengkap dengan fasilitas lainnya.
Namun kedua partai tersebut tidak otomatis gagal menjadi peserta Pemilu 2009. Hasil verifikasi yang akan diplenonkan KPUD Sumbar dalam dua atau tiga hari ini akan dikirim ke pusat untuk diakumulasikan. Akumulasi ini yang menentukan lolos atau tidaknya partai menjadi peserta pemilu. ”Kalaupun gagal verifikasi di Sumbar, tapi secara akumulatif kepengurusan lebih dari 2/3 jumlah provinsi tetap bisa ikut pemilu. Namun untuk bisa mengajukan calon legislatif (caleg) di kabupaten/kota dan provinsi mereka harus membentuk kepengurusan dulu. Karena pengurus partai yang akan mengajukan daftar caleg,” terang Husni.
Ia juga mengungkapkan, verifikasi kepengurusan ditingkat kabupaten/kota di Sumbar sudah rampung. Bahkan sudah ada beberapa daerah yang berhasil menuntaskannya, hingga verifikasi keanggotaan. “Namun belum bisa kita ungkapkan sekarang. Nanti sesudah semua selesai dan hasil verifikasi ini secara keseluruhan diplenokan 25 Juni mendatang baru kita umumkan,” ujarnya. Terkait dengan macetnya anggaran program atau anggaran 69, Husni mengakui tidak sempat mengganggu kinerja KPUD dan pengunduran jadwal kegiatan karena masih ada anggaran rutin yang dipakai. Ia juga optimis dalam waktu dekat anggaran akan segera cair karena sekretaris KPUD sudah dipanggil ke Jakarta untuk membicarakan persoalan tersebut. (geb)
Membidik Komunitas Blogger
oleh: Husni Kamil Manik
Umum | Kamis, 08/01/2009 11:45 WIB
Komunitas blogger di negeri jiran pantas berbangga, sebabnya diantara anggota komunitas blogger ada yang berhasil memenangkan pemilihan pada negara bagian asal domisili mereka pada Pemilu Malaysia 2008.
Mereka yang menang tersebut adalah Tony Pua Kiam Wee, yang bertarung memperebutkan kursi Parlemen di Petaling Jaya Utara, Selangor, berhasil memperoleh suara sebanyak 37.851 dari total suara yang masuk sebanyak 76.618. Perolehan suara Tony tersebut dua kali lipat dari perolehan Datin Paduka Chew Mei Fun yang dicalonkan partai yang berkuasa, Barisan Nasional. (lagi…)



Komentar Terakhir