Irwan Prayitno Menang, Golkar akan Gugat

Juli 13, 2010 at 4:03 am Tinggalkan komentar

Pemilu Kada Sumbar

Selasa, 13 Juli 2010 00:37 WIB

Penulis : Hendra Makmur

PADANG–MI: KPU Sumatra Barat menyelesaikan hasil rekapitulasi pemilihan umum kepala daerah (Pemilu Kada) Sumbar, Senin (12/7). Pasangan Irwan Prayitno–Muslim Kasim diputuskan sebagai pemenang dengan perolehan 657.763 suara (32,44%) dari total 2.027.780 suara sah.

Pasangan anggota Komisi I DPR dan Bupati Padang Pariaman yang diusung PKS dan PPP tersebut mengungguli Gubernur incumbent Marlis Rahman yang berpasangan dengan Bupati Agam Aristo Munandar. Pasangan yang diusung Golkar dan PDIP tersebut yang memperoleh 531.601 suara (26,22%).

Pasangan Endang Irzal-Asrul Syukur yang diusung Partai Demokrat dan Gerindra menempati peringkat ketiga. Mantan Direktur Utama PT Semen Padang dan mantan Plt Sekdaprov Sumbar tersebut memperoleh 416.567 suara (20,54%).

Di posisi keempat, ditempati pasangan Wali Kota Fauzi Bahar dan mantan Sekdaprov Sumbar Yohannes Dahlan dengan perolehan 330.123 suara (16,28%). Di tempat terakhir, pasangan guru besar Universitas Islam Sumatra Utara dan purnawirawan TNI, Ediwarman-Husni Hadi hanya meraih 91.726 suara (4,52 %).

Koordinator Bidang Sosialisasi KPU Sumbar Husni Kamil Manik mengatakan, setelah proses rekapitulasi KPU Sumbar tinggal menerbitkan penetapan hasil Pemilu Kada Sumbar paling lama pada 15 Juli dan melaporkannya kepada DPRD Sumbar.

“Dalam masa tiga hari setelah penetapan, pasangan calon yang berkeberatan, sesuai UU Pemerintahan Daerah, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Tim sukses pasangan calon yang bersiap-siap mengajukan gugatan ke MK adalah tim Marlis-Aristo. “Kita segera memasukkan gugatan ke MK dalam tiga hari ini,” kata Wakil Sekretaris Golkar Sumbar Aguswanto yang bertindak sebagai saksi.

Pihaknya juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi KPU Sumbar. “Kami menolak, karena banyak sekali terjadi pelanggaran ketika proses pemilukada berlangsung,” tuturnya.

Salah satu hal yang akan dijadikan alasan pengajuan gugatan, menurutnya, keterlibatan orang asing dalam kampanye pasangan Irwan–Muslim. “Kami punya bukti ada orang asing berupa rekaman video dan gambar tentang keterlibatan orang asing dalam kampanye pasangan tersebut,” katanya.

Berdasar Pasal 85 ayat (1) huruf a UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing.

“Sanksinya berdasar ayat (3) bisa dibatalkan sebagai pasangan calon,” tuturnya.

Selain akan dilaporkan ke MK, menurutnya, hal itu sudah dilaporkan kepada Panwas Pemilukada Sumbar. (HR/OL-3)

Entry filed under: Berita Pilkada. Tags: .

Hasil Quick Count, Pasangan Irwan-Muslim Unggul PKS Jawab Tuduhan Curang di Pilkada Sumbar

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


 

Juli 2010
S S R K J S M
« Jun   Sep »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Kategori

Tulisan Terkini

Klik tertinggi

  • Tidak ada

Tulisan Teratas

    Statistik Pengunjung

    • 1,899 hits

    Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.